Lebih lanjut, Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu, menambahkan, semestinya, penyidik lebih mengetahui garis partai antara Ketua dan Seorang operator/admin yang tingkatannya sangat jauh. Sehingga mustahil bagi operator mengambil tindakan sendiri, tanpa ada perintah dari pimpinan partai.
“Gakkumdu itukan terdiri dari Penyidik Polresta, Jaksa dan Bawaslu, seharusnya Kapolresta bisa memanggil penyidiknya dan menanyakan, Kenapa sampai Umar Ismail tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Dade.
Untuk itu, Polisi dan Jaksa diminta untuk melakukan kajian ulang, guna menetapkan Ketua DPD PAN Tidore sebagai tersangka, dan jika itu tidak dilakukan, maka sama halnya dengan polisi dan Jaksa melindungi Umar Ismail.
“Kapolresta tidak boleh melempar persoalan ini ke Bawaslu, karena mereka juga punya penyidik yang masuk di Gakkumdu, seharusnya Kapolresta memanggil Penyidik Polresta di Gakkumdu, dan menanyakan proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif,” tandasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
