TERNATE – Jelang pleno tim seleksi calon Anggota Bawaslu Malut, setelah dilakukan tes kesehatan dan wawancara untuk memilih 6 orang dari jumlah 12 untuk dikrimkan ke Bawaslu RI. Akademisi mengingatkan ke timsel untuk tidak mengakomodir calon Anggota Bawaslu Malut yang masuk sebagai keanggotaan dalam partai tertentu. Sementara bagi calon Anggota Bawaslu Malut yang pernah di DKPP dan sudah ada putusannya dikembalikan ke timsel untuk memutuskan.
Akademisi UMMU Ternate Sahroni Hirto mengatakan, dalam panduan timsel Bawaslu sudah sangat jelas bahwa calon Anggota Bawaslu ini tidak bisa berafiliasi dengan partai politik, sementara berkaitan dengan putusan DKPP terhadap sejumlah komisioner yang saat ini masih lolos ke 12 calon Anggota Bawaslu kata dia, terkait itu masuk dalam bagian dari form penilaian tersendiri.
“Misalkan dari putusan DKPP kemudian menyebutkan ada kesalahan administrative, kemudian kesalahan etika dan lain sebagainya ini menjadi pertimbangan subjektif dari timsel untuk memberikan penilaian,” katanya pada Sabtu (30/7/2022).
Menurut dia, jika ada calon anggota Bawaslu Malut saat ini pernah di DKPP ketika masih menjabat komisioner, karena diduga melakukan kesalahan administrative atau prosedur ketika menjalankan tugas. “Sementara putusan DKPP itu tidak termuat didalam aturan seleksi, tapi itu tetap jadi bagian penilaian tersendiri untuk timsel. Tapi kalau dia berafiliasi dengan partai politik sudah jelas tidak bisa tolerir,” ungkapnya.
Sehingga kata Sahroni, sebelum pleno penetapan calon anggota Bawaslu dari 12 ke 6 besar itu, mestinya timsel sudah bisa mengkroscek pada Sipol KPU jika ada inidikasi pengurus atau anggota parpol, sebab saat ini partai politik sudah masukan data kepengurusan dan keanggotan ke KPU.
“Jadi kalau ada orang yang dianggap beraifiliasi bisa dikonfirmasi ke KPU, atau pada pemilu sebelumnya yang bersangkutan terlibat, atau dibuktikan dengan pembuktian yang sah misalkan yang bersangkutan masuk tim sukses ya dibuktikan dengan struktur tim, kalau dia afiliasi partai maka harus dibuktikan dengan keanggotaan atau data system informasi partai politik (Sipol). Dan timsel menggunakan hak itu untuk berkoordinasi dengan KPU untuk mengeluarkan data kepartaian,” tegasnya.
Untuk putusan DKPP menurutnya, dalam persyaratan/panduan timsel tidak disebutkan mereka yang pernah di DKPP harus gugur atau tidak bisa ikut seleksi.
“Tapi ini jadi pertimbangan subjektif timsel dari hasil putusan DKPP yang dikeluarkan, misalnya dia melanggar etika saat DKPP sehingga dikenakan sanksi adminitrasi karena itu sanksinya diterima pada waktu yang lain, sehingga timsel hanya bisa menjadikan ini sebagai pertimbangan bukan sebagai dasar bahwa dia harus digugurkan, karena diawal dia lulus berkas administrasi karena aturannya juga tidak disebutkan,” tegasnya.
Bahkan lanjut dia, sebab integritas itu track record, kalau DKPP itu bagian dari track record bagi Sahroni itu kepemimpinannya, sehingga kewenangan penilaian dikembalikan ke ke timsel Bawaslu berbeda dengan dugaan calon anggota Bawaslu yang terindikasi partai politik harus digugurkan.
Perlu diketahui 12 nama calon anggota Bawaslu Malut yang diumumkan sesuai dengan Pengumuman Timsel nomor: 34/TIMSEL-MALUT/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022 masing-masing Rusli Saraha, Aslan Hasan, Adrian Yoro Naleng, Sumitro Muhamadia, Masita Nawawi Gani, Suleman Patras, Iksan Hamiru, Sulfi Majid, Fahmi Djamaluddin, Mudfir Hi Taher Lambutu, Abdullah Sadik dan Rustam.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

