Koordinasi Aksi, Hamjat Mustika, dalam pernyataannya meminta kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Pusat agar segera menutup dan mencabut seluruh investasi perusahaan tambang dan IUP pasir besi yang sudah diterbitkan.
“Kami sampai turun ke jalan karena sejauh ini tidak ada langkah alternatif dari Pemda untuk mencabut atau menolak tambang tersebut,” tegas Hamjat.
Padahal, kata dia, pada tahun 2010 silam, ada dua ijin pertambangan pasir besi yakni PT Intim Jaya Karya 1 dengan luas operasi sebesar 122,03 Hektar, dan PT Intim Jaya Karya 2 dengan luas operasi 184,80 Hektar yang beroperasi di Pulau Morotai khususnya Morotai Jaya berhasil dicabut izinnya setelah ada penolakan dari masyarakat.
Olehnya itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk kembali mencabut izin yang sudah dikeluarkan tersebut.
Diketahui, pada tahun 2019 tepatnya ada dua ijin tambang yang masuk di Morotai yakni PT Karunia Arta Kamilin dengan Luas wilayah operasinya sebesar 1.884,70 Hektar dan PT Ausindo Anugrah Pasifik dengan luas wilayah operasi sebesar 6.460.00 Hektar. Kedua perusahan tersebut, menurut pendemo, baru akan beroperasi pada Oktober 2025 mendatang.
