Aktor Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sanihaya Modapuhi Sula

Sidang kasus dugaan korupsi jalan Sanihaya Modapuhi di PN Ternate

TERNATE – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pekerjaan jalan sentra perkebunan Desa Sanihaya dan Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula (Kepsul), Rabu (6/5/26).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Agenda sidang kali adalah permintaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul dengan terdakwa Jainudin Umaternate dan Defit Nicot Bee.

Sidang kali ini JPU Kejari Kepsul kembali menghadirkan tiga orang saksi di antaranya, dua karyawan dari PT. Damai Sejatera Membangun (DSM) bernama Jonli dan Anex serta salah satu kontraktor bernama Isak Hetaria alias Om Cak.

Dalam sidang tersebut juga muncul satu aktor baru bernama Om Cak. Ia diketahui merupakan kerabat dari Komisaris PT DSM yakni, Yopi Saraung, dan juga merupakan pemilik dari PT. Jaksel Mandiri.

Berdasarkan fakta persidangan, paket pekerjaan jalan Sanihaya-Modapuhi yang dimenangkan oleh  CV Sumber Berkat Utama (SBU) itu merupakan perusahaan milik Defit yang dipinjamkan oleh Yopi kemudian diberikan lagi kepada Om Cak.