Aktor Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sanihaya Modapuhi Sula

Selain itu, berdasarkan bukti transfer yang disampaikan penasehat hukum Defit, Om Cak pernah menerima transferan dari PT.DSM senilai Rp1,3 miliar lebih. Uang itu ditransfer melalui rekening PT. DSM ke PT. Jaksel Mandiri pada tahun 2023.

Dimana transferan pertama yang diterima senilai Rp430 juta, kemudian pada bulan Agustus Rp195 juta September Rp100 juta, November senilai Rp200 juta, dan Desember Rp430 juta. Total uang tersebut senilai Rp1,3 miliar lebih.

Namun dari semua bukti transfer tersebut Om Cak mengatakan kalau itu merupakan utang pribadi Yopi kepada dirinya sehingga harus diganti. Meskipun begitu, keterangan dari Om Cak sangat berbelit-belit sehingga Ketua Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk panggil dan periksa yang bersangkutan.

“Jadi advokat kalau punya bukti silahkan berikan kepada penuntut umum dikembangkan. Dijerat saja orang ini (Om Cak). Ngaco juga ini. Serahkan dan buktikan lalu tangkap saja dia itu. Keterangannya bikin kami pusing di sini. Kau cuma numpang nama baru ambil uang saja,” ucap Kadar Nooh.(cr-02)