Alasan Langgar Perdes, Kades Aru Burung di Morotai Aniaya Warga

“Saya pe anak ini sampai sekarang tara bisa bajalang, kalau memang ada masalah selesaikan baik-baik bukan kayak begini,” kecam Katrina. 

Katrina mengaku sudah melaporkan masalah ini ke Polres Pulau Morotai, bahkan sudah dilakukan visum di RSUD Ir Soekarno. 

“Hari Jumat malam kita sudah langsung memasukan laporan ke Polres, dan kami berharap kasus ini ditindaklanjuti, dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Saya tidak akan mau ada penyelesaian secara kekeluargaan karena anak saya kondisinya cukup parah, hingga harus butuh perawatan medis,” tegasnya. 

Terpisah, Kades Aru Burung, Franky Mole, saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya. Namun, kata Franky, tindakan yang dilakukannya itu bukan tanpa alasan. 

Menurut Frenki, korban terpaksa dianiaya karena sudah melanggar Peraturan Desa (Perdes) berulang kali tentang pembatasan waktu mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan knalpot racing untuk kendaraan bermotor. 

“Karena menyangkut miras yang termuat di Perdes itu mulai dari hari Jumat sampai dengan Senin itu dilarang mengkonsumsi, terus menyangkut dengan knalpot racing itu di Perdes juga dilarang,” papar Franky.