Aliong Mus Diduga Terima Uang Proyek Isda Taliabu 7,5 Miliar

Sidang kasus korupsi anggaran Isda Taliabu

TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu, Selasa (23/06/26).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam sidang tersebut juga terungkap sejumlah fakta baru terkait aliran uang proyek Isda yang diduga mengalir ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekat dari mantan Bupati Pulai Taliabu, Aliong Mus.

Orang tersebut di antaranya, Agriati Mus dan Muhammad Rifki Jainudin yang disebutkan menerima uang senilai Rp2 miliar atas perintah terdakwa Yopi Saraung untuk membeli bijih nikel, sementara Agriati menerima Rp50 juta.

Tidak hanya itu, sebelumnya juga terdapat Rp3,7 miliar yang dilakukan untuk pembelian bijih nikel. Semua itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Kemudian Rp500 juta juga mengalir ke orang tua Dewi, salah satu staf Aliong Mus.