Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung mengatakan, dalam dakwaan JPU disebutkan kalau kliennya memberikan uang kepada Agriati dan Jainudin sejauh belum bisa dibuktikan faktanya. Terlebih lagi kliennya tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan mereka.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan hanya berdasarkan uraian chatingan antara terdakwa Yopi dan Melankton, tetapi tidak dilihat secara detail oleh jaksa terkait peruntukan uang tersebut untuk kepentingan apa dan pengurusannya. “Semoga semua fakta yang terungkap dalam persidangan ini bisa menjadi tolak ukur bahwa kerugian yang sesungguhnya mengalir bukan atas perintah terdakwa Yopi Saraung tapi muaranya kepada Aliong Mus,” ucapnya.
Abdulah mengaku, tidak ada bukti konkret bahwa Yopi Saraung yang memberikan uang tersebut kepada Agriati dan Jainudin. Berdasarkan saksi lain pada sidang sebelumnya telah disampaikan bahwa uang Rp2 miliar itu digunakan untuk kepentingan Aliong Mus. “Saksi Haris pada sidang sebelumnya telah mengakui kalau Aliong Mus selain menjadi bupati, ia juga merupakan pengusaha tambang, sehingga aliran uang miliar itu digunakan untuk membeli bijih nikel demi kepentingannya,” tegasnya.
Selain itu, terungkap juga kalau uang senilai Rp1,14 miliar yang digunakan untuk perjalanan ibadah umrah rupanya tidak hanya itu, tetapi ada tambahan sebesar Rp371 juta. Total anggaran yang dipakai untuk keberangkatan umrah itu senilai Rp1,3 miliar lebih.
Uang itu semua bersumber dari anggaran proyek pembangunan Isda Taliabu. Kata Abdulah, ada tiga kali keberangkatan umrah, dan tiga kali pengiriman. Dua di antaranya menggunakan rekening PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) dan satunya menggunakan rekening Direktur PT DSM, yakni Melankton. “Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, uang yang mengalir ke Aliong Mus tersebut kalau mau ditotalkan secara keseluruhan saat ini yakni sebesar 7,5 miliar lebih. Itu digunakan untuk kepentingannya,” pungkasnya. (cr-02)
