DARUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pulau Morotai akhirnya capai kata sepakat terkait kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai 2024.
Dimana disepakati anggaran Pilkada Morotai 2024 yang harus dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 27,5 Miliar.
Angka ini tentunya sedikit menurun dari yang diusulkan KPU sebelumnya yaitu Rp 28 Miliar.
“Jadi kami dari KPU dan TAPD sudah bersepakat anggaran pilkada sebesar Rp 27, 5 miliar sekian. Selanjutnya tinggal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelas Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas, saat diwawancarai Fajar Malut, Rabu (18/10/2023).
Dari total anggaran itu, kata dia, terdapat dana shering dari Pemprov Malut senilai Rp 4,9 miliar. Sisanya sekitar Rp 23 miliar lebih merupakan tanggung jawab Pemkab Morotai.
“Anggaran tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pilkada,” katanya. Menurutnya, berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020 dijelaskan, realisasi anggaran 40 persen sudah harus dilakukan oleh Pemkab Morotai 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

