Anggaran Pilkada Morotai 2024 Disepakati Rp 27,5 Miliar 

Kemudian dalam surat Mendagri nomor 900 tertanggal 29 September ditegaskan, Pemkab harus menandatangani surat kesanggupan membayar anggaran Pilkada 40 persen pada 10 November 2023 ke Kemendagri.

“Jadi setelah penandatanganan NPHD anggarannya sudah harus dicairkan 40 persen di 2023 ini, karena tahapan Pilkada juga sudah mulai jalan,” terang Irwan. 

Sementara, tambah Irwan, untuk 60 persen sisanya paling lambat 15 Desember 2023 sudah harus dibayar jelang 5 bulan pelaksanaan pemungutan suara. 

“Jadi pencairan anggarannya dua tahap, pertama 40 persen, dan kedua 60 persen,” tuntas Irwan.

Pewarta : M. Rifai
Editor : Erwin Egga