Menariknya, dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, telah ditemukan kelebihan pembayaran dalam proyek empat puskesmas tersebut.
Total kelebihan pembayaran itu sebesar Rp1 miliar lebih. Jumlah itu, tersebar di empat puskesmas. Perusahaan yang mengerjakan Puskesmas Desa Fuata, yakni CV BBP dengan kelebihan pembayaran Rp264 juta lebih.
Kemudian, perusahaan yang mengerjakan Puskesmas Desa Wai Ipa, yakni CV RJ dengan kelebihan pembayaran Rp248 juta lebih. Yang berikut, CV DKC mengerjakan Puskesmas Sanana dan Kabau.
Kelebihan pembayaran pada Puskesmas Sanana, sebesar Rp231 juta lebih. Yang terakhir kelebihan pembayaran di Puskesmas Desa Kabau senilai Rp266 juta lebih. “Pasti ada kejanggalan dalam proyek ini. Anggaran yang dikucurkan dari tahun 2024 namun tidak bisa diselesaikan hingga batas waktu pekerjaan,” kata Praktisi Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Sabtu (21/2/26).
Fajri mengatakan, aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus pertanyakan apa penyebab proyek itu tidak bisa diselesaikan. Apakah kekurangan anggaran atau ada dugaan faktor kesengajaan. “Kalau memang proyek ini berjalan normal, maka anggaran tahun 2024 sudah harus selesai. Tapi nyatanya belum bisa diselesaikan, sehingga dianggarkan lagi ke APBD Kepulauan Sula tahun 2025,” pungkasnya.(cr-02)
