(Sebuah ikhtiar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara)
Oleh : Munawar Wahid Anggota Bawaslu Halmahera Tengah
“Kekuasaan memang dibutuhkan,
tetapi lebih dari itu kekuasaan harus lebih beradab.”
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebentar lagi dihelat. Nantinya tepat di tanggal 23 September tahun 2020 sebanyak 270 daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan suatu proses politik untuk memilih pemimpin daerah Bupati, Walikota dan Gubernur serentak secara nasional. Tentu akan banyak harapan yang dimimpikan oleh rakyat Indonesia tetapi tidak sedikit juga berbagai kecemasan lahir dari pikiran rakyat.
Pilkada merupakan ivent lima tahunan menjadi antusias tersendiri bagi setiap warga Negara, sebab melalui jalan demokrasi itulah segala kemungkinan dan harapan-harapan rakyat untuk memiliki pemimpin yang baik dapat diwujudkan. Tentu tidak sekedar melahirkan calon pemimpin semata, namun ‘mengadakan’ seorang kepala daerah yang baru dibutuhkan sebuah proses yang mandiri, jujur, bertanggung jawab dan demokratis.
Lebih jauh, demokrasi membutuhkan kepastian hukum sehingga Negara hadir dalam berbagai kekuatan untuk mengatur dan memaksa setiap orang untuk tertib dan disiplin dalam menegakkan aturan. Ada keharusan yang perlu dijaga dan ada sekat yang harus mampu diterjemahkan sehingga tidak terlampui oleh sikap dan karakter politik yang memutilasi kaidah hukum yang ada. Mencermati danamika politik lokal yang tengah berlangsung saat ini, keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorot utama lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh daerah pelaksana pilkada di Indonesia.
Potensi keberpihakan itu mengundang stigma buruk atas kinerja ASN yang pada hakikatnya sebagai abdi negara yang mesti bebas dari politik praktis ataupun kepentingan-kepentingan kelompok dan individu. Hal menarik yang menjadi pemandangan tersendiri di setiap pemilihan kepala daerah adalah kerap kali para calon kepala daerah utamanya Petahana (Incumbent) memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi para bawahan seperti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran dibawanya sebagai upaya mendukung serta mempertahankan keberadaanya sebagai ‘raja kecil’ di daerah.
Masalah keberpihakan ASN selalu menjadi wacana yang seksi di setiap perhelatan pemilihan kepala daerah. Bagaimana tidak, posisi sebagai ASN yang hampir memenuhi ruang-ruang publik seperti kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan selalu menjadi sasaran bidik para pencari ‘kuasa rakyat’. Pada fase itu semakin menambah daya tawar bagi seorang ASN. Dan ruang ini cenderung dimanfaatkan oleh mereka yang hari ini kita sebut sebagai Petahana.
ASN dan perangkap kekuasaan
Pada konteks ini kita berusaha mengembalikan ingatan para abdi negara (ASN) yang sempat amnesia. ASN terkadang lupa posisinya sehingga ikut dalam irama kepentingan elit. Mereka ikut menceburkan diri dalam kubangan yang sarat kepentingan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya di singkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Lebih jauh ikhtiar atas sikap ASN ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (2) bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Isyarat Undang Undang ini jelas memposiskan ASN sebagai aparatur negara yang kuat sehingga harus dapat menjaga diri dari berbagai ajakan serta mampu membebaskan diri dari perangkap kekuasan hari ini. Kekuasaan memang cenderung memainkan peranya tanpa melihat batasan.
Fenomena oknum Aparatur Sipil Negara yang memiliki ‘peran ganda’ sering nampak pada perhelatan politik lokal (Pilkada) dan tentu akan memicu instabilitas politik dan demokrasi yang sedang tumbuh dewasa ini. Kompetisi politik dan ketergantungan pada kekuasaan memang dua hal yang kerap terjadi secara bersamaan. Bayangkan saja, dengan alasan seorang ASN berada dibawa bayang-bayang kekuasaan seakan digerogoti rasa takut yang berlebihan sehingga memilih dengan sangat terpaksa berada diantara kepentingan-kepentingan kekuasaan itu sendiri dengan berbagai motif seperti takut akan dimutasi dan dibebas-tugaskan (non job).
Atau alasan klasik yang sering kita dengar adalah mereka pasa ASN mencari ‘posisi basah’ manakala pertaruangan itu dimenangkan oleh jagoannya. Paling tidak beberapa alasan di atas menjadi hal utama yang memaksa mereka (ASN) kehilangan ingatan, hilang kendali dan hilang kesadaran atas keberadaan mereka sebagai abdi negara yang bebas dari candu kekuasan hari ini.
Petahana dan hilangnya rasa percaya diri
Memanfaatkan jabatan dengan menghalalkan segala cara demi menjaga dan mempertahankan kekuasan bukan lagi menjadi episode baru dalam politik kita dewasa ini. Syahwat mempertahankan kekuasan selalu saja mengabaikan norma hukum. Penggunaan fasilitas Negara serta menggiring kekuaatan OPD dan jajaran lainnya adalah suatu kesalahan yang fatal dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berangkat dari ikhtiar diatas, bagi seorang calon Bupati, Walikota, atau Gubernur ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian dalam Pilkada 2020 ini sebagaimana termaktub dalam pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, yaitu ; Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Undang Undang telah jelas memberikan batasan serta larangan juga pedoman bagi mereka yang berkepentingan langsung dengan kekuasaan (Petahana) atau siapapun dia yang hendak ikut dalam kompetisi pilkada 2020 untuk tidak menarik ASN masuk dalam lingkunganya politiknya merupakan tindakan tepat dan tegas dalam mewujudkan tatanan politik dan demokrasi yang tertib.
Disisi lain, terkadang syahwat kekuasaan yang tidak bisa dikendalikan pikiran adalah akibat kekhawatiran akan hilangnya kekuatan dan sudah barang tentu merupakan awal dari hilangnya rasa percaya diri dari seorang politisi untuk meraih atau mempertahankan jabatanya.
Bahwa serangkaian tahapan pilkada tahun 2020 sedang berlangsung dan tentu kita berharap kesadaran akan pentingya stabilitas politik di daerah dapat terjaga. Tugas kita semua adalah memastikan pelaksanaan pilkada berlangsung dengan damai dan demokratis. Terakhir dari pikiran ini, Bila dalam mitologi Yunani Pandora dilarang membuka kotak yang merupakan hadiah dari perkawinannya dengan Epimetheus, dan karena rasa penasaran yang begitu kuat, akhirnya gadis jelita yang diciptakan oleh para dewa itu nekat melanggar larangan tersebut, maka terjadilah peristiwa yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya. Membuka kotak itu sama halnya Pandora telah melepaskan teror ke dunia. Masa tua, rasa sakit, kegilaan, keserakahan, dusta, cemburu, kelaparan, dan berbagai malapetaka lainnya telah bebas. Semua keburukan itu menyebar dan menjangkiti umat manusia. Kita tidak ingin demokrasi kita yang sarat nilai itu harus hancur, sia-sia dan tidak bermakna akibat ulah ‘Pandora – Pandora lainya’ yang karena ambsi kekuasaan yang akut mengabaikan hukum serta norma sosial lainnya dan akhirnya harus menemui nasib yang sama seperti perempuan Pandora.
Setidaknya yang tersisa dari berebut kekuasaan adalah harapan. Dan hanya harapan itulah yang mampu memenangkan setiap pertarungan politik dihati rakyat. Wallahu a’lam.(*)


Berikan Komentar pada "ASN Dan Syahwat Politik Dalam Pilkada 2020"