ASN Diingatkan, TPP Bisa Terpengaruh Keterlambatan dan Ketidakhadiran

Menurut Umar, setiap ketidakhadiran ASN yang jelas akan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ASN yang tidak mengikuti apel, terlambat, meninggalkan kantor tanpa alasan jelas, maupun tidak masuk kerja akan dikenai pengurangan TPP sesuai ketentuan.

“Semua ada hitungannya. Tidak ikut apel ada persentasenya, tidak hadir satu hari juga ada perhitungannya. Data lengkapnya ada di BKD,” katanya.

Ia menegaskan kebijakan pengurangan TPP bukan semata untuk memberi sanksi, melainkan untuk memotivasi ASN agar lebih disiplin.

Umar juga menambahkan BKD telah memiliki standar dan rumusan penilaian kehadiran yang jelas. Seluruh ketentuan pengurangan TPP akibat pelanggaran disiplin telah disosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Pulau Morotai.

Saat ini sistem absensi ASN masih menggunakan kombinasi absensi manual dan digital. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kendala teknis seperti gangguan listrik dan jaringan yang menghambat absensi elektronik.

Selain pengurangan TPP, pemerintah daerah juga membuka peluang pemberian penghargaan bagi ASN dengan tingkat kehadiran dan kinerja baik.