Sementara itu Kepala BPKAD Abdurrahim Yau menyampaikan Peraturan Pemerintah terkait pembayaran THR telah dikeluarkan sehingga pihaknya siap memproses pembayaran THR. “ Jadi PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembayaran THR telah terbit sehingga Pemda siap bayar gaji 14 atau THR,” ucap Abdurrahim.
“Pemda Halteng siap mengeksekusi pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya saat ini Peraturan Pemerintah sudah ada,” ujarnya.
Besaran THR yang akan dibayarkan diperkirakan setara dengan gaji terakhir ASN/P3K, ditambah tunjangan lainnya. “ Secepatnya akan kami proses mengingat lebaran tinggal beberapa hari saja,” katanya. (udy)
