TIDORE – Polemik Pemberhentian Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Tidore Kepulauan, yang kerap ditekankan oleh sejumlah Oknum Pengurus Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara, menuai tanggapan serius dari Pemain Sepakbola Legendaris Maluku Utara, yakni Ikbal Alhadar.
Mantan pemain legendaris Tim Persiter Kota Ternate ini, menuturkan, bahwa mekanisme Organisasi dalam Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), itu berbeda dengan Organisasi-Organisasi lain pada umumnya.
Sehingga Asprov Maluku Utara tidak punya kewenangan sedikitpun untuk memberhentikan Ketua-Ketua Asosiasi Kota (Askot) maupun Asosiasi Kabupaten (Askab) yang ada di Maluku Utara, termasuk di Kota Tidore Kepulauan. Hal itu, jelas tertuang dalam Statuta PSSI yang menjadi marwah organisasi Sepak Bola di Indonesia.
Pasalnya, Prosedur pemberhentian Ketua Askot, dan Askab, harus melalui usulan dari Klub-Klub/Voters yang menyurat kepada Eksekutif Komite (Esko) Sepakbola di Kabupaten/Kota setempat, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Askot atau Askab.
Selanjutnya Ekso Sepakbola, melakukan rapat untuk diputuskan sesuai dengan pelanggaran yang bertentangan dengan isi daripada Statuta PSSI itu sendiri, misalnya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu, berhalangan tetap, masa berakhir kepemimpinan Ketua Askot/Askab dan lain-lain.
“Yang bisa memberhentikan Ketua-Ketua Askot maupun Askab, itu hanyalah Esko Sepakbola yang ada di Kabupaten/Kota itu sendiri, bukan Asprov Maluku Utara. Namun Pemberhentian itu, juga harus dilandasi dengan dasar yang kuat, bukan semana-mena, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua,” jelas Kapten Persiter tahun 1987-1997 kepada media ini melalui telepon.

