Asprov Malut Tak Punya Kewenangan Berhentikan Muhammad Abubakar 

Lelaki yang ikut memperkuat Tim Maluku di Pra PON  Manado pada tahun 1998 ini, menambahkan, bahwa pernyataan Sekertaris Asprov Malut, Aldhy Ali, yang tidak menganggap Muhammad Abubakar sebagai Ketua, sesungguhnya sangat keliru dan tidak berdasar, Aldhy tidak memahami mekanisme yang ada di dalam Organisasi PSSI. 

“Dengan Dasar apa mereka (Asprov Malut) harus memberhentikan Muhammad Abubakar dari Ketua Askot Tidore, sementara mereka tidak punya kewenangan untuk itu, selain itu, jika mereka sudah menggantikan Muhammad Abubakar, maka harus ditunjukan SK Plt sebagai dasar pergantian Ketua Askot Tidore, bukan malah sebatas berwacana,” tegas Ikbal Alhadar. 

Ketika disentil mengenai keterlibatan Asprov Malut dalam kegiatan Gurabati Open Turnamen (GOT), Ketua Komite Sepak Bola Askot PSSI Kota Ternate ini menjelaskan, bahwa Asprov tidak punya kewenangan untuk mengintervensi kegiatan GOT, karena kegiatan tersebut merupakan Programnya Askot Tidore yang itu hanya sebatas Tournament Antar Kampung (Tarkam). 

“Asprov tidak boleh menyusun perangkat pertandingan, sebab itu kewenangannya ada di Askot Tidore, kalaupun Askot Tidore kekurangan perangkat pertandingan, barulah mereka menyurat ke Asprov untuk dibantu melengkapi jumlah perangkat yang dibutuhkan,” tuturnya. 

Tujuan daripada hal ini, kata Ikbal, agar para wasit di Kota Tidore Kepulauan juga dapat diberdayakan dalam setiap Turnamen yang digelar oleh Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan itu sendiri. 

“Kalau kegiatan GOT itu diatur oleh Asprov, lantas buat apa ada Askot di Tidore, inikan mereka (Asprov) hanya kurang kerjaan saja,” pungkas mantan pemain ternama di Maluku Utara ini. 

Senada disampaikan Ketua Askot PSSI Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar, menurutnya, pemahaman Aldhy Ali masih terlalu minim tentang Sepak Bola. Selain itu ia tidak pantas berkomentar tentang Askot Tidore. Karena sampai saat ini, Aldhy sendiri belum dilantik sebagai Sekertaris Asprov Malut.