Banmus DPRD Halmahera Barat Diniali Kacau Dalam Menafsir Tatib

Tamin Ilan Abanun

JAILOLO – Anggota DPRD kabupaten Halmahera Barat dari fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun menilai, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Halbar kacau dalam menafsirkan Tata Tertib soal Pemberhentian Antar Waktu.

Melalui Rilis pada Fajar Malut, Kamis (21/07/2022), Tamin IlanAbanun  mengatakan,  memang benar dasarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara sehingga BANMUS menyepakati untuk melaksanakan rapat paripurna istimewa. Akan tetapi, Banmus DPRD Halmahera Barat juga harus ingat pengaduan di pengadilan negeri terkait dengan masalah PAW juga diatur oleh peraturan perundang-undangan yang harus ditaati.

“Jadi pasal yang digunakan oleh Banmus untuk mempercepat paripurna PAW seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Halbar itu adalah Tatib DPRD pasal 102 ayat  3 huruf c dan pasal 104 ayat 2. Tapi BANMUS juga harus tahu bahwa di Pasal 111 ayat 2 juga menegaskan salah satu syarat calon pengganti antar waktu adalah Partai pengusung calon PAW tersebut tidak dalam sengketa partai politik,” jelasnya.

Tamin menyebutkan, yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan Banmus itu bukan cuma pasal 101 dan 104, tapi pasal 111 harus juga diikutsertakan dalam pembahasan Banmus tersebut.  Sebab Pasal 104 itu yang dijadikan dasar Sekretaris Dewan untuk menahan hak keuangannya Dan pasal tersebut juga yang digunakan Banmus untuk mempercepat PAW dirinya. 

“Apa yang sudah merasuki sehingga cara menafsir tatib sudah kacau seperti ini. Kalau mau jujur, Banmus harus merujuk jangan hanya kepada pasal 101 dan 104 tetapi pasal 111 ayat 2 juga,” sesalnya.