Dijelaskan, Karena partai pengusung calon pengganti antar waktu dalam hal ini DPP partai Hanura ini sedang disengketakan oleh pihaknya di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Pusat Dengan nomor registrasi 235. “Itu artinya, calon pengganti PAW ini belum bisa diparipurnakan karena sementara dalam sengketa. Ini sudah sangat bertendensi lain,” ujarnya.
Politisi Hanura ini mengaku, masalah PAW ini sejak awal memang janggal. “Coba bayangkan saja orang yang mau di PAW tapi tidak tahu karena tidak diberitahukan. Saya sebutkan SK PAW dari DPP Hanura masuk di sekretariat DPRD itu pada tanggal 24 maret, sedangkan 1 April 2022 Surat pengusulan dari DPRD ke gubernur melalui Bupati, sementara tanggal 19 April 2022 surat pengusulan Bupati ke gubernur tapi saya mengetahuinya di tanggal 24 April 2022. Bayangkan saja dari 24 Maret sampai 24 April baru saya mengetahui bahwa ada surat PAW dari DPP. Pertanyaan ada apa dengan sekretariat DPRD sehingga saya tidak diberitahukan,” sesalnya.
Disebutkan, selanjutnya ketika dirinya mengetahui ada surat tersebut, langsung berkomunikasi dengan pengacara selanjutnya Pihaknya mendaftar gugatan di PN Jakarta pusat pada tanggal 25 April 2022.
“Pada tanggal 26 April saya mengantar surat penangguhan PAW ke gubernur melalui biro umum dengan bukti tanda terima sudah saya kantongi. Tapi anehnya pada tanggal 20 Juni 2022 gubernur Maluku Utara menerbitkan SK gubernur dengan perihal pengresmian dan pemberhentian anggota DPRD PAW,” terangnya.
Dikatakan, SK Gubernur tertanggal 20 Juni 2022 ini masuk ke sekretariat DPRD pun dirinya tidak diberitahukan. “Setelah mendengar dari mulut ke mulut Baru saya bertanya ke Sekwan, baru dibenarkan bahwa benar ada SK tersebut. Dengan perlakuan seperti ini saya berpandangan sekretariat DPRD tidak netral lagi, sudah berpihak Seharusnya sebagai birokrat harus menjaga netralitasnya,” pintanya.
Pihaknya sementara ini masih menjalani proses di PN Jakarta pusat belum selesai, dengan adanya SK Gubernur juga Pihaknya telah mendaftar di PTUN Ambon. Tapi hal tersebut disepelekan oleh Banmus DPRD Halmahera Barat. (ais)
