Bantah Lindungi Tersangka Penganiayaan, Pelayanan Kasat Reskrim Tidore Dinilai Buruk 

Kendati demikian, AIPDA Setiawan mengaku, jika terdapat keberatan dari pihak keluarga atas penetapan pasal tersebut, maka pihaknya bersedia untuk menerima kritikan dan masukan yang disampaikan.

“Perkara ini nantinya juga akan dilimpahkan ke Jaksa, jadi ketika Jaksa meneliti kemudian ada yang kurang maka nantinya akan dilengkapi,” tambahnya.

Ketika disentil mengenai pengrusakan rumah korban oleh tersangka, AIPDA Setiawan bilang, bahwa pihaknya hanya fokus pada kasus penganiayaan. Untuk pengrusakan jendela rumah milik korban belum bisa diproses.  Meski begitu, jika korban merasa dirugikan, maka diharapkan dapat diadukan kembali.

“Kemarin kasus ini diproses agak lama, karena korban belum bisa hadir untuk diperiksa, namun hari ini (kemarin), korban sudah hadir dan telah diperiksa. Untuk tersangka juga sudah ditahan selama 10 hari lebih. Kami pastikan dalam waktu dekat, berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Jaksa,” tuturnya.

Terpisah, keluarga korban, Lukman Dahlan, kembali angkat bicara, ia mengaku, terkait penetapan pasal dari Penyidik kepada tersangka, sempat ia pertanyakan ke penyidik melalui KBO Reskrim Polresta Tidore, tentang luka biasa dan luka berat.