Bantah Lindungi Tersangka Penganiayaan, Pelayanan Kasat Reskrim Tidore Dinilai Buruk 

Dalam diskusi kedua belah pihak itu, kata Lukman, KBO merespon dengan sangat baik. Bahkan mereka juga bersedia untuk melakukan peninjauan kembali atas pasal yang ditetapkan kepada tersangka. 

Sebab berdasarkan pasal 90 Ayat 1, luka yang dialami korban juga termasuk kategori luka berat karena dapat menimbulkan bahaya maut.

Selain itu, juga diperkuat dengan keterangan dokter IGD RSD Tidore, atas luka yang dialami korban, bukanlah kategori luka biasa. “Saran kami diterima dengan sangat baik oleh KBO, bahkan mereka berterima kasih,” ujarnya.

Hanya saja, dalam diskusi itu, Kasat Reskrim Polresta Tidore, IPTU Redha Astrian, tiba-tiba masuk dan menunjukan sikap yang arogansi dengan nada yang kasar.

“Kasat masuk langsung tanya saya dengan nada kasar, kalau saya kerja dimana, setelah itu dia bilang kalau saya tidak terima silahkan lapor mereka di Propam. Padahal kedatangan saya inikan hanya meminta penjelasan soal penetapan pasal,” bebernya.