Bapas Ternate Dinilai Lalai Awasi Pelaku Kasus Investasi Bodong

Kantor Bapas Kelas II Ternate. Foto. Istimewa

TERNATE – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Provinsi Maluku Utara, diminta segera menindak tegas Fitri Puspita Hapsari, mantan Direktur PT Karapoto Teknologi Finansial.

Pasalnya, Fitri dikabarkan telah melakukan perjalanan keluar daerah, padahal status yang bersangkutan saat ini masih sebagai narapidana yang dibebaskan secara bersyarat atau wajib lapor.

“Ketika yang bersangkutan berangkat keluar daerah secara otomatis tidak melakukan wajib lapor. Kami berharap ada ketegasan dari pihak Bapas Ternate,” pinta Bahtiar Husni selaku kuasa hukum korban, Selasa (21/04/26).

Tidak hanya itu, Bapas Ternate juga diminta segara mencabut pembebasan bersyarat yang bersangkutan dan mengembalikannya ke Lapas, karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Bapas Ternate, yang bersangkutan ini rupanya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali, tetapi dia tidak hadir,” ucapnya.