Bahtiar menilai, ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak Bapas Ternate, karena bagaimana bisa saudari Fitri yang statusnya sebagai wajib lapor bisa keluar daerah tanpa sepengetahuan dari mereka. “Kalau tidak ada ketegasan dari pihak Bapas Ternate maka kita akan ambil langkah hukum yang lain, termasuk melaporkan Bapas Ternate ke pusat atas kinerjanya yang kurang tegas,” tandasnya.
Sekadar informasi, Fitri Puspita Hapsari ini kembali terlibat kasus investasi bodong di Ternate pada April 2026. Ia juga merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus karapoto yang merugikan ribuan nasabah sejak 2018.
Namun setelah bebas bersyarat, ia diduga kembali menjalankan skema baru yakni gotong royong atau titip modal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tercatat adanya korban yang mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Atas hal itu, pada 8 April 2026, Fitri kembali dilaporkan ke pihak berwajib oleh para korban melalui kuasa hukum mereka, Bahtiar Husni selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Korban yang sudah mengajukan laporan ke polisi yakni, Dian Sari Madia yang mengalami kerugian dengan total Rp245,500 000 sebagai pemodal, dan Irfa Daud total kerugian Rp200 juta.(cr-02)
