TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Setda dan Bapperida menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025).
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, serta berharap pembahasan ini akan segera dirampungkan untuk disampaikan.
“Saya berharap Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 hari ini dapat segera dirampungkan untuk secepatnya disampaikan ke DPRD, karena nantinya akan ada pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan sebagai Ranperda,” ucapnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk dalam rapat tersebut mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, ini merupakan sebuah rancangan yang diprakarsai oleh Baperida selaku OPD pemrakarsa.
“Penyampaian draf Ranperda RPJMD ini disampaikan oleh Bapperida kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum pada tanggal 24 Juli 2025, kemudian dari Bagian Hukum menindaklanjuti Ranperda dan Naskah Akademiknya ke Kanwil Hukum untuk diharmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Hukum,” ungkapnya.

