TERNATE – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, pada tahun ini akan mengajukan revisi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum (Tantibum). Usulan perubahan Perda Tantibum ini dilatarbelakangi oleh fenomena sosial yang sudah banyak berubah.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bachrudin mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2014 ini dibuat pada rezim Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara UU tersebut sudah direvisi dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemudian ada juga sejumlah peraturan lainnya yang dibentuk diatas tahun 2014, misalnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Satpol PP, kemudian Permendagri tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Perantimbunlinmas). Itu juga memuat banyak hal tentang Perantimbunlinmas,” paparnya.
Menurut Junaidi, jika melihat sejumlah realitas sosial masyarakat yang ada, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi di masyarakat.
Karena itu, Pemerintah diminta segera melihat atau merevisi kembali Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Jadi problemnya adalah Perda ini sudah lama ditetapkan tetapi implementasinya tidak maksimal. Banyak hal yang kemudian mengikat masyarakat tetapi tidak efektif pemberlakuannya. Kan kurang lebih ada banyak hal yang mengatur tentang ketertiban, tertib lalu lintas, tertib jalan, tertib hewan peliharaan, tapi sejauh ini kita melihat tidak efektif,” jelasnya.

