Padahal ada banyak masyarakat yang melanggar Perda tersebut tetapi tidak diberikan tindakan dari Pemerintah.
“Kota kita ini kecil dengan dinamika penduduk yang luar biasa, banyak juga mobilitas dan migrasi ke Ternate, kalau tidak diatur dan dikendalikan sekarang ya kedepan juga akan semakin semrawut,” paparnya.
Junaidi juga meminta Pemerintah Kota Ternate memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan membakar rumput atau sampah. “Ada ketentuan di situ larangan orang bakar rumput, karena selain asap kendaraan membuat kita tidak nyaman, apalagi yang bakar rumput,” katanya lagi.
“Kita pergi ke mana-mana selalu lihat orang bakar rumput, itu karena dia tidak tahu saja. Coba lihat di BLK, di BLK ada tempat bakar rumput padahal ada Perda yang melarang itu. Ada beberapa sekolah juga yang dia rutin bakar rumput di tengah-tengah kota lagi,” sambungnya.
Larangan lain misalnya membangun rumah di atas trotoar dan di atas saluran air. Hal ini menurut dia perlu dikaji oleh Pemerintah. “Karena itu, di Propemperda di 2022 mungkin akan diajukan usulan untuk perubahan Perda ini. Mudah-mudahan di akhir tahun bisa rampung dan langsung dibuat Perwalinya,” singkatnya. (nas)
