Asman mengungkapkan hasil pencermatan itu banyak ditemukan data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar parpol diantaranya untuk jumlah keanggotaan dari 24 parpol yang ada di Kabupaten Halsel sebanyak 11.932 anggota.
Dengan rincian ganda internal 16 parpol total 997 dari 24 parpol, 8 parpol tidak ada ganda internal.
“Itu ganda eksternal keanggotaan sebanyak 22 parpol, 2 parpol dinyatakan bersih dari kegandaan eksternal dari total 24 parpol dengan jumlah kegandaan sebanyak 1613,” tutur Asman.
Asman juga mengakui ada kendala yang dialami Bawaslu dalam melakukan pengawasan Sipol, dikarenakan fitur dashboard Sipol untuk data keanggotaan yang dimiliki Bawaslu tidak dapat menampilkan dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Tanda Anggota Partai untuk dilakukan pencocokan.
Baik itu pencocokan nama, NIK dan nomor KTA parpol sesuai dengan dokumen yang diupload di Sipol. Oleh karena itu Bawaslu memastikan keanggotaan partai dengan kategori Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
