“Pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu untuk memastikan dugaan keanggotaan ganda baik ganda internal dan ganda eksternal parpol calon peserta pemilu tahun 2024. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa varian dalam menentukan kategori tidak memenuhi syarat, namun dalam fitur Sipol yang diberikan oleh KPU ke Bawaslu hanya mampu menjangkau kegandaan nama saja,” ujar Asman.
Dia menambahkan hasil rekom ke KPU Halsel, Bawaslu juga akan menyampaikan penerusan ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan, secara internal kelembagaan.
Asman berharap dengan hasil pencermatan yang diserahkan ke KPU dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halsel Darmin Hi Hasim mengatakan, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dengan data dugaan keanggotaan ganda (ganda internal dan ganda eksternal) dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Darmin juga mengatakan rencananya Jumat 26 Agustus 2022, KPU Halsel akan menyampaikan surat ke Bawaslu Halsel tentang hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Sebagai institusi penyelenggara pemilu lanjut Darmin, KPU Halsel mengapresiasi rekan-rekan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol. (nan)
