WEDA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Tengah kembali mengingatkan apa saja pelanggaran pidana yang bisa dikenai sanksi selama masa kampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Halteng Munawar Wahid, yaitu kampanye di luar jadwal. Dimana pada Pasal 187 Ayat 1 (UU No. 10 Tahun 2016) setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
Selain itu juga Pelanggaran Larangan Kampanye pada Pasal 187 Ayat 2 (UU No. 10 Tahun 2016) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hurufe, atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Lebih lanjut Munawar menyampaikan, Pasal 187 Ayat 3 (UU No. 10 Tahun 2016) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau hurufj, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

