Selain itu juga Menghalangi dan Mengganggu Kampanye Pasal 187 Ayat 4 (UU No. 10 Tahun 2016) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Pelanggaran Ketentuan Dana Kampanye, Pasal 187 Ayat 5 (UU No. 10 Tahun 2016) Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 187 Ayat 6 (UU No. 10 Tahun 2016) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 187 Ayat 7 (UU No. 10 Tahun 2016) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 atau paling banyak Rp10.000.000.
Pasal 187 Ayat 8 (UU No. 10 Tahun 2016) Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
