Bawaslu Halteng Rekomendasikan PSU di TPS 1 Dote dan TPS 1 Peniti

Komisioner Bawaslu Halteng Munawar Wahid

WEDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali mengeluarkan rekomendasi terkait Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekomendasi PSU tersebut di TPS 1 Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur dan TPS 1 Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah sejak Selasa (20/2/2024) dengan Nomor :076/HM.02.00/K/MU-02/2024 dengan perihal Rekomendasi PSU.

Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Halteng Munawar Wahid ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, rekomendasi PSU tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” jelas Munawar.

Selain itu, lanjut Munawar adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.