Termasuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Weda Timur Nomor: 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec.Weda Timur/II/2024 terkait dengan Laporan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kec.Weda Timur/32.05/I1/2024 dan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Patani Timur Nomor:001/Rekom-Adm/TM/PP/Kec. Patani Timur/I/2024 dengan nomor temuan 001/TM/ PP/Kec. Patani Timur/I/2024.
Munawar juga menjelaskan, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Weda Timur dan Patani Timur merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 01 Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur dan TPS 01 Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur.
“Bahwa setelah meminta keterangan dalam klarifikasi serta bukti bukti, maka direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur dan TPS 01 Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, terkait PSU sebanyak 6 TPS terdiri dari 4 TPS di Kecamatan Weda, yaitu dua TPS di Desa Were dan dua TPS di Desa Fidi Jaya.
Sementara itu, Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah saat dikonfirmasi terkait PSU di Dotte dan Peniti belum menanggapinya.
Pewarta : Amirudin Hi Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
