“Soal isi dari klarifikasi itu belum bisa kami sampaikan ke publik sebelum ada status. Itu SOP kita,” kata Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa saat dikonfirmasi, Senin (04/09/23).
Kendati begitu, Amru menegaskan, hasil klarifikasi serta fakta itu akan dikaji bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Bawaslu Tikep juga berencana akan melakukan permintaan klarifikasi terhadap ayah dari Siti Hardiyanti. “Besok (hari ini,red) kita mintai klarifikasi bapak dari Siti Hardiyanti,” ujar Amru.
Amru menjelaskan, setelah semua pihak telah dimintai klarifikasi, maka Bawaslu melalui Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap fakta dan keterangan yang ada. Jika hasil kajian itu memenuhi unsur Pasal 520 UU Pemilu maka akan diserahkan ke tim penyidik.
“Kami maksimalkan waktu 7 hari ini untuk mengusut kasus ini, kalau masih dibutuhkan lagi klarifikasi tambahan, maka ada waktu 7 hari lagi. Dalam ketentuan Peraturan Bawaslu itu 7+7,” tandas Amru.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
