Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh sebelum menunda sidang dan melanjutkan pada Selasa (17/9) pekan depan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaaan.
Penasehat hukum maupun terdakwa yang mendapat kesempatan tersebut langsung menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU tersebut. Diketahui Atan diduga melakukan tindak pidana korupsi di masa Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dinilai melindungi mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali dan Istrinya, Muttiara T. Yasin dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate itu menunjukkan ada keterlibatan pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai keterangan saksi yang terungkap.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan diperkuat lagi dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) menunjukkan kalau ada peran pihak lain, sehingga terjadi penyimpangan dalam hal kerugian negara,” kata Bahtiar Husni, penasehat hukum terdakwa syrahstani, Rabu (10//9/2025).
