Bendahara Eks Wagub Malut  Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Menurutnya, perkara WKDH ini tidak harus ditutup dengan terdakwa Syahrastani saja. Namun, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap kalau terdapat pemotongan uang perjalanan dinas dan makan minum dalam sidang pemeriksaan saksi. Bahkan terungkap kalau uang yang dikumpulkan itu disetorkan kepada Arini, Al Yasin dan Mutiara Yasin.

“Itu sudah menjadi fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan. Uang tersebut disetorkan kepada mereka. Selain itu, peran wagub dan istrinya yang memerintahkan saksi-saksi untuk mengumpulkan uang. Dalam hasil audit BPK sudah sangat jelas, orang-orang yang disebutkan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

 “Namun hal ini didiamkan, sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Ini ada apa, kenapa penyidik hanya soroti pemotongan pada tahun 2022 saja, sementara fakta persidangan pemotongan itu sebelumnya telah terjadi di tahun 2019 sampai pada akhir masa jabatan Al Yasin,” sambungnya.

Bahtiar juga mengungkapkan, dalam fakta persidangan terdapat keterangan saksi yang mengakui kalau ada pengadaan fiktif, yakni pengadaan seragam dinas dan lain-lain. Ada ketidak jujuran dari penyidik Kejati Maluku Utara dalam mengusut kasus ini, karena fakta hukum berkata lain, tapi proses tak sejalan.

“Kepastian hukum kasus ini tidak transparan dan tidak profesional, jika ini hanya berhenti ke Syahrastani maka kami minta Kejati bongkar lebih jauh kasus ini. Kami berharap Kejati mengambil langkah hukum kepada orang-orang yang sudah disebutkan oleh BKP RI untuk dimintai pertanggungjawaban,” pintanya.

Bahkan orang yang paling pertama disebut dari audit BPK itu adalah Mutiara, kedua Al Yasin dan ketiga adalah Arini serta keempat terdakwa Syagrastani. Diketahui terdakwa Syahrastani dituntut 2,6 tahun kurungan penjara atas dugaan korupsi uang mami dan perjalanan dinas WKDH 2022.(cr-02)