Untuk tersangka lain dalam kasus ini seperti Wasila dan Muhammad Janwar, dirinya mengaku untuk dua terangka ini tidak lagi ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus karena berkas perkara meraka sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk di sidangkan.
TERNATE – Kasus dugaan penipuan atau investasi bodong yang dilakukan oleh PT. Karapoto Teknologi Finansial kepada ribuan nasabah serta melanggar undang-undang perbankan yang dilakukan oleh suami dari Fitri Puspita Hapsari, Ardiansyah alias Ardian sejuah ini masih dalam proses tahap P 19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kasubdit II AKBP Edy Sugiharto dikonfirmasi mengatakan, kasus itu dengan tersangka Ardiansyah sejauh ini masih tahap P19.
Setelah diminta melangkapi petunjuk JPU, pihaknya langsung memenuhi. Meski tidak merincinkan petunjuk JPU itu, namun dirinya berharap agar kasus itu cepat dikeluarkan P21 atau tahap II untuk segara disidangkan. “Kasus melibatkan Ardiansyah itu sementara tahap P19, kita berharap agar berkasnya cepat lengkap (P21) dikeluarkan JPU untuk segara kita sidangkan,” kata Edi kepada Fajar Malut, Selasa (3/3) kemarin.
Edi menegaskan, tersangka Ardiansyah dijerat dengan pasal perbankan dan sementara dalam proses penahanan di Mapolres Ternate. Disentil untuk tersangka lain dalam kasus ini seperti Wasila dan Muhammad Janwar, dirinya mengaku untuk dua terangka ini tidak lagi ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus karena berkas perkara meraka sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk di sidangkan.
“Kemungkinan untuk tersangka Wasila dan Janwar itu sudah di sidangkan,” tutup Edi mengakhiri.
Sebelumnya tersangka Ardiansyah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Malut kurang lebih 10 bulan. Suami dari bos Karapoto Fitri Puspita Hapsari merupakan orang terpenting mengelola investasi yang meraup uang nasabah ditaksirkan puluhan hingga ratusan milyar rupaih. Uang tersebut diduga dibawa kabur Ardiasyah ke Pulau Jawa .
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili pernah menegaskan, pasca ditangkap DPO Ardinasyah langsung dilakukan penyilidikan secara marathon atau mendalami barang bukti terkait uang nasabah yang disimpan. “Untuk barang bukti sejuah ini masih dalam proses penyilidikan secara mendalam untuk mencari tahu berapa banyak uang nasabah yang disimpan, tetap diteluseri keberadaan, jika uang nasabah itu disimpan yang bersangkutan,” tegas Alfis waktu lalu. Menurutnya yang bersangkutan diperiksa secara mendalam kerana bagian dari kelompok yang telah melakukan tindak pidana pelanggaran melakukan investasi tanpa ijin atau melanggar undang-undang perbankan.
“Pasal yang dijerat kepada tersangka ini pada prinsipnya sama dengan tersangka sebelumnya terkait perbuatan tanpa izin tentang aktifitas mengumpulkan uang nasabah,” ungkap Alfis.
Sebelumnya, Fitri Puspita Hapsari divonis oleh Majelis hakim 14 tahun penjara, denda Rp.10 milyar dengan subside 1 tahun penjara, sementara Anti di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar sedangkan Djoko yang merupakan ayah kandung dari Fitri Puspita Hapsari di vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. (dex)


Berikan Komentar pada "Berkas Ardian ‘Karapoto’ Belum Lengkap"