TERNATE – Penanganan kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), tahun 2017 kembali bergulir.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada Selasa (29/9/2026) melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya berkas sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi (P19).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, dan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.
Pantauan di lokasi, penyidik datang dengan kendaraan putih membawa tumpukan dokumen untuk diserahkan ke JPU.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto membenarkan pelimpahan tersebut.
