“Iya benar, hari ini tim penyidik melakukan tahap satu kasus dugaan pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu ke jaksa,” ujar Hadi.
Dia menjelaskan, JPU kini akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jika P21 dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kami akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II. Sebaliknya jika masih ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk P19,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017. Dari 71 desa di Pulau Taliabu, masing-masing desa diduga dipotong Rp60 juta. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp4,26 miliar.
Dana hasil pemotongan itu kemudian diduga ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka.
Meski berkas sudah dilimpahkan, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (cr-02)