Berkas Pelaku Judi Online di Ternate Tunggu Petunjuk Jaksa

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong

TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Mobile Gamalama (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Ternate mulai melengkapi petunjuk jaksa P-19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait berkas tiga tersangka pelaku judi online yang masing-masing berinisial AD alias Ari (29), IM alias Iwan (51), dan IU alias Idham (42).

Ketiga tersangka itu ditangkap tepat di  kawasan Terminal Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu 16 November 2024 lalu. Dari hasil proses penyilidikan hingga penyidikan, tiga orang pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Senin (24/2). mengatakan, untuk penanganan kasus tiga tersangka judi online tersebut saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa yakni P-19.

“Berdasarkan petunjuk jaksa yang mengharuskan berkas para tersangka harus di split per tersangka, makanya saat ini masih dilakukan penyusuan satu berkas lagi, jika semuanya sudah lengkap maka langsung dilimpahkan kembali ke jaksa,” tuturnya.

Lanjut Umar, yang jelas semua perkara yang  saat ini ditangani Polres Ternate akan dilakukan sesuai ketentuan.