“Jika dalam prosesnya masih ada yang harus dilengkapi tentu akan diikuti sesuaikan prosedur yang ada. Bukan saja perkara judi online, tetapi semua perkara progres penanganannya tetap sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penangkapan tiga terduga pelaku ini bermula ketika anggota Resmob Gamalama mendapat informasi jika ada aktivitas judi online di kawasan Terminal Gamalama. Berbekal informasi tersebut, anggota Resmob langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya. Saat tiba di lokasi, anggota langsung meringkus tiga terduga pelaku yang sedang bermain judi online itu.
Dari hasil interogasi, pelaku Ari mengaku jika dirinya sebagai pemilik akun judi online di situs OLXTOTO. Situs online tersebut, jenis CASINO 24D SPIN online.
Dimana, para pemain memasang nomor taruhan kepada Ari. Dari tangan tiga terduga pelaku, anggota Resmob berhasil menyita sejumlah barang bukti (Barbuk) berupa uang tunai senilai Rp 100 ribu 4 lembar, Rp50 ribu sebanyaknya 51 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 6 lembar, Rp10 ribu sebanyak 18 lembar, Rp5 ribu sebanyak 53 lembar, Rp2 ribu sebanyak 31 lembar, Rp 1 ribu sebanyak 6 lembar.
