Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Surat Keputusan Bersama

TERNATE – Sejumlah kegiatan di Pemkot Ternate diminta untuk dilakukan penyesuaian sebesar 50 persen, baik itu kegiatan belanja barang/jasa dan belanja modal. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan nomor 177/KMK.7/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dam perekonomian nasional.

Salah satu yang dipangkas adalah biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun luar daerah yang diminta untuk dipangkas 50 persen, bahkan dana transfer ke daerah juga di pangkas.

Dalam surat kesepakatan yang diteken oleh Mendagri M. Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu terdapat 13 poin. Pada  poin pertama disebutkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD melalui: (a). Penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan (b). Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.

Sementara pada poin kedua disebutkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui:

(a). Rasionalisasi belanja pegawai terutama dilakukan diantaranya Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN)/tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenisnya lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat; Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN)/tunjangan kinerja daerah atau sejenisnya lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai; Mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan; Mengendalikan/mengurangi honorarium pengelola dana BOS; dan/atau Mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Pada poin (b). Rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk Perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, Barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor; Cetak dan penggandaan; Pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu Pemeliharaan; Perawatan kendaraan bermotor; Sewa rumah/gedung/gudang/parkir, Sewa sarana mobilitas; Sewa alat berat; Jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan; Jasa konsultansi Tenaga ahli/instruktur/narasumber; Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, Makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor; dan/atau, Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus (focus group discussion), serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

Dan poin (c). Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk Pengadaan kendaraan dinas/operasional; Pengadaan mesin dan alat berat; Pengadaan tanah; Renovasi ruangan/gedung, meubelair, dan perlengkapan perkantoran; Pembangunan gedung baru; dan/atau, Pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Terkait ini, Kepala BPKAD Kota Ternate M. Taufik Jauhar mengatakan, untuk langkah yang diambil, pihaknya masih menunggu Permenkeu tentang pengurangan dana transfer ke daerah seperti disebutkan pada poin pertama.” Kalau itu belum ada, kita belum bisa lakukan penyesuaian, karena penyesuaian pertama itu penyesuaian pendapatan dulu karena transfer pusat itu salah satu bagian dari pendapatan,” katanya, Senin (13/4)

Untuk penyesuaian TPP, sesuai dengan surat bersama itu kata dia, untuk milik Kota Ternate telah dievaluasi oleh Kemendagri, dan untuk penyesuaian perjalanan dinas, menurut dia bakal dilakukan penyesuaian sesuai dengan surat keputusan bersama.” Jadi nanti kita lihat dulu, karena harus dilakukan rasionalisasi pendapatan, baru belanja, jadi nanti kita lihat revisi peraturan Menteri Keuangan terkait dengan besaran dana transfer, baru kita minta dari BP2RD tentang penyesuaian PAD kita setelah adanya covid-19 ini,” tandasnya.(cim)

Berikan Komentar pada "Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*