TERNATE – YLA alias UL merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terlibat tindak pidana pengedaran narkotika jenis shabu seberat 1,22 gram. Dia ringkus oleh Direktorat Rerese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Minggu (7/9), di pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua Ternate.
Dia terancam palinga lama 12 tahun penjara, karena diduga kuat melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tak hanya YLA yang diringkus Ditresnarkoba, namun ada enam tersangka, masing-masing berinisial JIM alias Nal, RAI alias Rama, FA alias Farsil, RU alias Rinaldi, ADN alias Anto, termasuk salah satu mahasiswa semeseter akhir berinisial AM alias Ari. Mereka diringkus dalam kurun waktu tiga minggu lalu, dengan tempat kejadian perkara yang berbeda-beda. Bahkan para tersangka ini terancam pasal KHUPidana yang berbeda.
“Selama kurang lebih tiga minggu, tujuh tersangka diamankan dugaan pengguna dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan shabu serta tembakau gorilla.
Dengan total jumlah barang bukti shabu ± 5,72 gram, ganja ± 5,72 gram dan tembakau gorilla ± 24,32 gram,” ungkap Dir Ditresnarkoba Polda Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kaur Mitra Bid Humas AKP Eksan dalam jumpa pers, Selasa (8/9). Setiadi Sulaksono menuturkan, selain IRT berinisial YLA yang ditangkap, juga AM alias Ari yang merupakan mahasiswa semester akhir di perguruan tinggi di Kota Malang.
Ari diciduk 31 Agustus 2020 di depan jasa pengiriman barang J&T yang ada di kawasan Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, barang bukti 3 sachet sedang plastik warna bening berisi tembakau gorilla seberat 24,32 gram dibungkus plastik warna hitam dan digulung kardus bekas, 1 lembar resi pengiriman J&T dan 1 handpone merk Iphone.
“Yang bersangkutan ini membeli melalui media sosial instagram oleh sesorang yang ada di Bandung, yang bersangkutan juga disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara tersangka JIM alias Nal diamankan 19 Agustus 2020, di dalam Kantor HMEX samping toko Alfamidi Kelurahan Kayu Merah Ternate. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik kecil shabu berat 1,2 gram, 1 dos warna cream, 1 pireks kaca, 1 korek api gas dan penutup bong.
Untuk tersangka RAI alias Rais ditangkap 19 Agustus 2020, di depan Hypermart Kelurahan Soa-Sio, barang bukti, 9 sachet kecil diduga berisi shabu berat 2,0 gram dan 1 buah pembungkus rokok sampoerna. Tersangka AND alias Anto diringkus 25 Agustus 2020 di dalam pekarangan Kampus STIKIP Kie Raha, Kelurahan Sasa, barang bukti 1 paket dibungkus lakban warna hitam berisi 22 sachet plastik kecil warna bening berisi ganja kering berat 17,58 gram, 1 bongkahan batu sebagai pemberat, 1 bekas pembungkus rokok sampoerna yang diselip di atap seng kandang ayam berisi sachet plastik warna bening berisi ganja kering berat 1,32 gram dan 1 hanpone samsung.

