Sedangkan tersangka Ary diringkus 29 Agustus 2020 di Universitas Padamara Desa Wari Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut), barang bukti 1 bungkus sachet kecil shabu berat 1,30 gram dan 1 handpone merk nokia warna hitam.
Untuk tersangka inisial RU alias Rinaldi ditangkap 30 Agustus 2020, di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Barang bukti 158 paket kecil berisi daun kering ganja berat 141,81 gram dan 1 handpone merk nokia warna hitam.
“Yang bersangkutan perannya sebagai bandar dan dijerat pasal Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Setiadi.(dex)
