Bisnis Narkoba IRT Terancam 12 Tahun Penjara

Sedangkan tersangka Ary diringkus 29 Agustus 2020  di Universitas Padamara Desa Wari Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut),  barang bukti  1 bungkus sachet kecil shabu  berat 1,30 gram dan 1 handpone merk nokia warna hitam.

 Untuk tersangka inisial RU alias Rinaldi  ditangkap 30 Agustus 2020,  di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Barang   bukti  158 paket kecil berisi daun kering ganja  berat 141,81 gram dan 1 handpone merk nokia warna hitam.

“Yang bersangkutan perannya sebagai bandar dan dijerat   pasal Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Setiadi.(dex)