Untuk pejabat eselon II, kata Rusdi, nama-nama mereka telah dimasukan pada 9 Kotak yang terdapat di dalam sistem Manajemen Talenta, dari 9 kotak itu nantinya dipilih tiga nama untuk mengikuti proses wawancara yang akan dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil.
“Yang bisa mengikuti wawancara adalah mereka yang namanya masuk pada kotak 7, 8 dan 9. Namun yang menjadi priorotas adalah kotak 9 karena dianggap telah memenuhi persayaratan dengan nilai tertinggi,” tambahnya.
Kendati demikian, Wali Kota juga memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian pada saat proses wawancara, sehingga tidak menutup ruang bagi kotak 7 dan 8 yang akan dipilih untuk menduduki Jabatan eselon II.
“Meskipun pejabat itu dia punya kompetensinya baik, tapi kalau rekam jejak dan sosial kulturnya buruk di mata Wali Kota bisa saja tidak pakai, begitupun sebaliknya,” tegas Rusdi. (ute)
