Blusukan di Pasar Goto, SAM ADA Dinilai Gagal Paham Kewenangan PPI

Yakni, ruas jalan Oba Selatan dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Ayah Erik, meskipun, PPI Goto dan ruas jalan Oba Selatan serta SMA/SMK berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan, namun pengelolaannya berada di Pemprov Malut.

“Karena ada batas-batas kewenangan, maka APBD Pemkot Tidore tidak bisa mengelola hal yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Tapi Pemprov bisa menyentuh kewenangan Pemkot. Misalnya soal infrastruktur jalan. Karena Pemprov ini perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat,” paparnya. 

Lebih lanjut, Ayah Erik menambahkan ketika Pemerintah Kota Tidore sudah tidak punya kewenangan mengelola Pasar Goto atau PPI Goto, maka untuk menjaga stabilitas harga ikan, kata Ayah Erik, Pemerintah Kota Tidore, melalui Dinas Perikanan Kota Tidore, kemudian membangun sentra Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di 4 Lokasi.

Diantaranya, PPI di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kelurahan Tomalou Kecamatan Tidore Selatan, Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, dan Kelurahan Payahe Kecamatan Oba. 

“Pembangunan PPI Rum itu dilakukan pada tahun 2022, sementara untuk PPI Tomalou, Galala dan Payahe sudah dibangun pada tahun 2023 kemarin,” tuturnya.