Blusukan di Pasar Goto, SAM ADA Dinilai Gagal Paham Kewenangan PPI

Senada disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Tidore, Hamid Abd. Latif. Menurutnya, setelah aset PPI Goto diserahkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Selanjutnya kewenangan Pemerintah Kota hanya sebatas melakukan pembinaan dan pelatihan untuk pedagang dan nelayan di Kota Tidore Kepulauan, soal management PPI Goto, itu sudah menjadi kewenangan Provinsi.

“Kalau kami bangun fasilitas berupa bangunan di PPI Goto dengan menggunakan APBD Kota Tidore, maka itu akan menjadi temuan BPK RI,” ungkapnya. 

Bahkan Hamid mengaku, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi yang ditagih petugas PPI Goto dari pedagang ikan yang berjualan di seputar PPI, itu tidak masuk di Kota Tidore Kepulauan, melainkan langsung ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

“Meskipun PADnya masuk di Provinsi, namun kami berkewajiban untuk membantu pedagang ikan di PPI, dalam hal kebutuhan berdagang, seperti Coolbox dan lain-lain, namun yang menjadi tugas kami di Kabupaten Kota itu hanya sebatas melakukan pelatihan kepada pedagang dan nelayan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM),” tambahnya.

Pewarta   : Suratmin Idrus  
Editor   : Erwin Egga