TERNATE – Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kembali dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut). Barang terlarang itu merupakan hasil pengungkapan BNNP sepanjang tahun 2025, Senin (22/12/2025).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor BNNP itu dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (PLT) Kepala BNNP Malut, Taryono Raharja, dan dihadiri juga oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono serta beberapa instansi terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 21 paket dengan total berat kurang lebih 8540 gram. Paket itu berisi narkotika golongan I jenis ganja, serta satu paket dengan berat 100 gram berisi sabu.
Barang bukti pertama yang diamankan di jasa pengiriman itu terdapat 4 paket dengan berat 2300 gram berisi ganja. Dari 4 paket tersebut, sudah disisihkan masing-masing 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris. Sedangkan sisanya diperiksa di laboratorium untuk penyidikan. Yang dimusnahkan kurang lebih 2296 gram.
Kemudian temuan kedua pada jasa pengiriman itu juga sebanyak 4 paket dengan berat 2310 gram berisi ganja. 4 paket itu disisihkan masing- masing 1 gram untuk pemeriksaan secara laboratoris dan sisanya laboratorium untuk penyidikan. Yang dimusnahkan 2306 gram.

