BPK Malut : PemKab Halbar Segera Tindaklanjuti Temuan 2022

Selanjutnya, belanja barang dan jasa konsultasi pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melebihi kewajibannya sebesar Rp29.950.000.  Kemudian, denda keterlambatan atas belanja modal pada enam SKPD belum dikenakan sebesar Rp 833.272.718.

Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, serta belanja modal tahun anggaran 2022 pada empat SKPD sebesar Rp7.915.493.977. Denda keterlambatan atas belanja modal pada enam SKPD belum dikenakan sebesar Rp 833.272.718. Belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melebihi kewajibannya sebesar Rp24.214.277. Penatausahaan aset tetap Pemkab Halbar belum memadai.

Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi standar biaya yang diatur dan peraturan bupati sebesar Rp553.552.500. Realisasi belanja perjalanan Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga serta Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp138.181.017.

Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp3.428.815.821. Serta pengelolaan kas pada Pemkab Halbar belum memadai. “Jadi ini kita dorong mereka agar segera tindaklanjuti. Nanti pada bulan Juni, koordinasi dengan inspektorat terkait temuan-temuan tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujarnya di halaman kantor Bupati Halbar, pekan kemarin.