Kusuma menyatakan, kedua tersangka ini terjerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kita tetapkan dua tersangka. Nanti hasil perkembangan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka. Karena ini tahun politik, kita harus betul-betul profesional dan menjaga Pemilu ini damai,” pungkasnya.
Berdasar hasil Pemeriksaan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 543 juta. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengalokasikan anggaran melalui APBD Induk tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952 untuk membeli lahan seluas 3.760 meter persegi milik Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat, Riswan H Kadam. Lahan tersebut rencananya dihibahkan untuk pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
