Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, Satpol PP, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, pimpinan perusahaan, hingga seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.
BPBD Kabupaten Halmahera Tengah: Bertugas mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan Karhutla, memetakan wilayah rawan, memantau titik panas (hotspot), meningkatkan kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat, serta menyusun sistem informasi dan pelaporan kejadian kebakaran.
Satpol PP: Melakukan pengawasan di lapangan, mengambil langkah penindakan sesuai kewenangan terhadap pelanggaran larangan pembakaran.
Camat dan Kepala Desa: Mensosialisasikan larangan kepada warga, memantau wilayah rawan, segera melaporkan setiap titik api yang ditemukan ke BPBD dan instansi terkait.
Perusahaan dan Pelaku Usaha: Dilarang membuka lahan dengan cara membakar, wajib menyiapkan personel dan sarana pemadaman, serta segera menindaklanjuti jika ditemukan titik api di sekitar wilayah operasional.