Seluruh Masyarakat: Dihimbau tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok di kawasan rawan, dan segera melaporkan jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran.
Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan melawan ketentuan ini dapat dikenakan tindakan hukum dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan teknis Karhutla akan dikoordinasikan oleh BPBD Halmahera Tengah bersama TNI, Polri, instansi terkait, dan masyarakat secara terpadu dan cepat untuk mencegah meluasnya kebakaran. (udy)